MUSIRAWAS SUMSEL - Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Musi Rawas tentang Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022 ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas. Penandatanganan yang dilakukan oleh Bupati Musirawas Hj. Ratna Machmud dan Ketua DPRD Musirawas Azandri itu dilaksanakan di Gedung Rapat Paripurna DPRD Musirawas, Rabu (2/3/2022).
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Musirawas, Amir Hamzah dalam laporannya menyebutkan ada sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang terdiri dari 10 dari Eksekutif dan 4 dari inisiatif DPRD Musirawas.
Berikut Prioritas Rancangan Perda dari Pemda Kabupaten Mura diantaranya : A. Raperda Tentang Pajak DaerahB. Raperda Tentang Retribusi Daerah C. Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten MuraD. Raperda Tentang Pengelolahan Air Limbah DomestikE. Raperda Tentang Persetujuan Pembangunan GedungF. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mura Nomor 13 Tahun 2010 Tentang IrigasiG. Raperda Tentang Prasarana, sarana dan Utilitas Umum Perumahan H. Raperda Tentang Rencana Pembangunan, Perumahan dan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman I. Raperda Tentang Pendoman Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban UmumJ. Raperda Tentang Pelaksanaan Metrologi Ilegal
Rancangan Perda Inisiatif dari DPRD Kabupaten Mura, diantaranya : A. Raperda Tentang Pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) oleh DPRD B. Raperda Tentang Ilegal FishingC. Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan PetaniD. Raperda Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Sementara itu, Bupati Musirawas Hj Ratna Machmud menjelaskan bahwa hampir setiap kegiatan pemerintah sudah tentu harus memiliki legal standing. Dalam hal ini Peraturan Daerah (perda) menjadi salah satu kebutuhan.
"Bersama DPRD Musirawas akan dibahas satu persatu untuk segera dijadikan Perda, " ujar Bupati didampingi Wakil Bupati Musirawas Hj. Suwarti Burlian kepada wartawan usai Rapat Paripurna.
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
Ketua DPRD Musirawas Azandri saat diwawancarai menjelaskan bahwa 4 Raperda inisiatif DPRD itu tidak serta merta ada. Namun sudah menjadi pemikiran dan pertimbangan yang matang untuk diusulkan dan dibahas menjadi perda.
Seperti Raperda Tentang Pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) oleh DPRD hal ini tentu berangkat dari tidak tersosialisasinya sejumlah perda yang sudah diterbitkan.
"Kami berpendapat sosialisasi perda ini penting diatur sedemikian rupa sehingga peraturan-peraturan itu dapat dipahami oleh masyarakat, " ujar Azandri.
Begitu juga soal Ilegal Fishing, perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
"Terkait Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, kami menilai sudah sangat penting. Bagaimana saat ini kita melihat kebhinekaan tunggal ika sudah mulai luntur. Dan raperda ini akan mengatur dan memperbaiki ulang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, " pungkas Azandri. (dod)