MUSIRAWAS SUMSEL - PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) menggelar rapat koordinasi bersama Distributor Musirawas, Lubuklinggau dan Musirawas Utara (MLM). Kegiatan ini dilaksanakan di Pondok Sempurna Karang Ketuan Lubuklinggau, Kamis (4/8/2022).
Amani Muthi'ah, Assisten Vice President (AVP) Sumsel didampingi M. Haliim Hafiid Senior Sales Eksekutif (SSE) PT Pusri wilayah Musirawas, Lubuklinggau dan Musirawas Utara menjelaskan bahwa rapat ini yang pertama adalah sosialisasi regulasi terbaru yakni Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
"Dimana diantaranya adalah ketentuan jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah urea dan NPK Phonska, " jelasnya.
Kemudian, terkait peruntukan pupuk bersubsidi hanya untuk sembilan komoditas pangan pokok dan strategis, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.
"Jadi untuk komoditi lain tidak lagi disubsidi. Hanya sembilan komoditi itu saja, " tambahnya.
Selain itu PT Pusri selaku produsen pupuk bersubsidi juga melakukan evaluasi kinerja distributor sesuai yang tertera pada Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi seperti penebusan dan sebagainya.
"Kemudian juga sosialisasi peraturan bidang pertanian terkhusus pupuk bersubsidi pada daerah-daerah yang diampu para distributor, " tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama ia juga mengajak distributor agar dapat mengoptimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk kebutuhan petani.
Hadir dalam kegiatan rapat koordinasi ini yakni seluruh distributor daerah MLM diantaranya adalah CV. Roda Mas, CV. Berkah Tani, CV. Berkah Tani Jaya, CV. Musi Jaya Sentosa Mandiri, KSU Al-Istiqomah dan CV. Safa Tani Jaya.
Ngadi, Direksi CV. Roda Mas salah satu distributor pupuk bersubsidi di Kabupaten Musirawas menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatangan tim dari PT Pusri Palembang ke daerah MLM.
"Kami sangat berterimakasih atas koordinasi yang intens antara produsen dalam hal ini PT Pusri Palembang dan distributor di wilayah MLM, terkhusus masalah aturan terbaru yakni Permentan nomor 10 Tahun 2022, " kata Ngadi.
Dari sosialisasi Permentan nomor 10 Tahun 2022 Distributor dapat mengerti bahwa peran distributor dalam optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi terutama untuk petani sangatlah penting.
Proses distribusi pupuk bersubsidi di MLM harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip 6 Tepat yaitu Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Waktu dan Tepat Mutu. Serta sesuai dengan penerima yang telah ditentukan melalui e-RDKK.
Pupuk subsidi sejatinya tak dikurangi, hanya disesuaikan jenisnya dengan kebutuhan yang paling mendasar dan komoditas pangan dasar.
"Kedatangan pihak PT Pusri selaku produsen turun ke lapangan (MLM) mendatangi distributor dalam rangka rapat koordinasi yang isinya sosialisasi permentan nomor 10 Tahun 2022 ini tentu membuat distributor seperti kami dapat lebih memahami tujuan dari terbitnya regulasi baru itu. Sehingga proses distribusi dan optimalisasi pupuk bersubsidi dapat terwujud, " jelasnya. (dod)