MUSIRAWAS SUMSEL - Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) dan Statistik Kabupaten Musi Rawas, menggelar Pelatihan Pengelolahan Media Sosial Perangkat Daerah dan Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022.
Pelatihan digelar di Auditorium Kantor Bupati Mura, Pusat Agropolitan Center Pemkab Mura, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 08.00 WIB, Senin (14/3/2022).
Kegiatan ini dibuka langsung, Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Mura, H Aidil Rusman dan dihadiri, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, H Heriyanto, Plt Kepala Diskominfo dan Statistik, Salman Alfaresi.
Serta dua narasumber, yakni Penggiat Media Sosial Sumsel, Kerrick Herlianto dan Tim Bupati Percepatan Pembangunan Bidang Komunikasi dan Humas, Al-Amin dan dihadiri para peserta pelatihan meliputi OPD dan kecamatan.
Dalam kesempatan itu, Plt Kepala Diskominfo Statistik, Salman Alfarinsi menyampaikan sambutan sekaligus arahannya, mengatakan bahwa Pelatihan Pengelolahan Media Sosial Perangkat Daerah dan Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022.
"Tentunya, ini sebagai upaya untuk meningkatkan (diseminasi), penyebarluasan informasi kepada masyarakat melalui akun media sosial perangkat daerah dan kecamatan, " kata Salman sapaanya.
Salman menjelaskan, untuk itu guna meningkatkan kompetensi pengelolah medsos dimasing-masing OPD dan Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Mura.
"Maka diperlukan pelatihan yang tepat dan harmonisasi serta menghasilkan reputasi instansi pemerintah Kabupaten Mura yang semakin Martabat, " jelas Salman.
Sementara itu, Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Mura, H Aidil Rusman menyampaikan sambutan sekaligus arahannya, pelatihan Pengelolahan Media Sosial Perangkat Daerah dan Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
"Saya pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Mura, memberikan apresiasi atas terselenggaranya Pelatihan Pengelolaan Media Sosial Perangkat Daerah dan Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022, " kata Aidil Rusman.
Asisten II menjelaskan, Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Pelatihan ini bertujuan untuk menciptakan sinergi dan harmonisasi serta menghasilkan reputasi instansi pemerintah kabupaten Musi Rawas Semakin Mantab, " jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, karena seperti yang kita ketahui, keterbukaan informasi publik merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintah dan berakibat pada kepentingan publik.
Dengan demikian, maka masyarakat dapat mengkakses dan mendapatkan informasi secara terbuka yang dipublikasikan lewat media sosial
"Tentunya para OPD dilingkungan Pemkab Mura perlu meningkatkan kompetensi untuk mengelolah medsos dimasing-masing OPD, " tutupnya. (lk/dod)